Logo RSUD Undata

Whistleblowing System

RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah

Laporkan Dugaan Pelanggaran
Secara Aman & Rahasia

Whistleblowing System (WBS) RSUD Undata merupakan sarana resmi untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah, baik yang dilakukan oleh pegawai, manajemen, maupun pihak terkait lainnya.

Tentang Whistleblowing System

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme pengaduan internal yang disediakan oleh RSUD Undata untuk mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam mencegah dan memberantas praktik pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika.

Transparansi

Mendorong keterbukaan dalam pengelolaan rumah sakit.

Kerahasiaan

Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan.

Akuntabilitas

Setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

  • • Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  • • Penyalahgunaan wewenang
  • • Pelanggaran disiplin pegawai
  • • Gratifikasi dan suap
  • • Pelanggaran kode etik dan perilaku
  • • Manipulasi data dan laporan
  • • Pelanggaran prosedur pelayanan
  • • Tindakan melawan hukum lainnya

Alur Pelaporan WBS

1

Pengajuan Laporan

2

Verifikasi Awal

3

Investigasi

4

Tindak Lanjut

Siap Melaporkan Dugaan Pelanggaran?

Laporkan secara bertanggung jawab demi terciptanya tata kelola rumah sakit yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Isi Formulir Laporan

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah identitas pelapor dirahasiakan?

Ya, RSUD Undata menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Siapa saja yang dapat melapor?

Pegawai, pasien, keluarga pasien, maupun masyarakat umum.